Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:06 WIB
Anies menyatakan komitmennya dalam melindungi warga di Jakarta agar mendapatkan perlindungan oleh negara. Baca: Dinkes DKI Terapkan Aturan Baru, Lansia Bisa Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Dosis 2

"Melalui LPSK ini wujud ikhtiar kita untuk mencegah munculnya peristiwa-peristiwa baru. Kami ingin menyampaikan salam kepada keluarga yang tidak bisa hadir di sini. Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," ucapnya.

Sebagai informasi, penyerahan kompensasi ini dilakukan Gubernur Anies bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, didampingi Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pimpinan PT Pegadaian (Persero), serta Pimpinan Kantor Cabang Bank BNI Cipayung.

Perlu diketahui, total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp7,43 miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Rinciannya, 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!