Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme ini dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2/2022).Foto/Pemprov DKI.dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menunaikan komitmen dan tanggung jawabnya memberikan kompensasi kepada para korban terorisme . Ada sebanyak 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta mendapatkan kompensasi.
Penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme ini dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2/2022)."Penyerahan (kompensasi) kepada warga di DKI ini kita sampaikan terima kasih kepada LPSK, karena menuntaskan melakukan komitmen. Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," ungkap Anies pada Selasa (22/2/2022).
Anies mengatakan, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.
"Sebagai contoh di Jakarta, siapa pun yang mengalami kekerasan apa pun, maka kita akan tangani 100%. Kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta. Jika mengalami kekerasan, maka kami akan turun dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme ini dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2/2022)."Penyerahan (kompensasi) kepada warga di DKI ini kita sampaikan terima kasih kepada LPSK, karena menuntaskan melakukan komitmen. Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," ungkap Anies pada Selasa (22/2/2022).
Anies mengatakan, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.
"Sebagai contoh di Jakarta, siapa pun yang mengalami kekerasan apa pun, maka kita akan tangani 100%. Kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta. Jika mengalami kekerasan, maka kami akan turun dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Lihat Juga :