Dana BOS Senilai Rp396,43 Miliar di Sulawesi Selatan Cair
Senin, 21 Februari 2022 - 18:22 WIB
"Tahun ini, 9 KPPN di Sulsel sudah menyalurkan Dana BOS. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel," kata Syaiful.
Dia menambahkan, proses penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan lebih cepat pula. Sekolah yang sudah memenuhi syarat salur tidak perlu menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.
Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp151,6 miliar,1.104 SMP senilai Rp72,7 miliar, 570 SMA senilai Rp103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp6,12 miliar.
Seharusnya terdapat 9.097 Sekolah Penerima BOS di Sulawesi Selatan, namun pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah. Kelancaran penyaluran Dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS.
Syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 tahun 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud, dan Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.
Dia menambahkan, proses penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan lebih cepat pula. Sekolah yang sudah memenuhi syarat salur tidak perlu menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.
Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp151,6 miliar,1.104 SMP senilai Rp72,7 miliar, 570 SMA senilai Rp103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp6,12 miliar.
Seharusnya terdapat 9.097 Sekolah Penerima BOS di Sulawesi Selatan, namun pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah. Kelancaran penyaluran Dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS.
Syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 tahun 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud, dan Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.
Lihat Juga :