Sekda Palopo Buka Sosialisasi 3 Aturan Kepegawaian

Senin, 21 Februari 2022 - 18:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Firmanza DP, membuka kegiatan sosialisasi 3 aturan terbaru tentang Kepegawaian di Ruang Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Senin, (21/2/2022). Foto: Sindonews/Chaeruddin
LUWU - Sekretaris Daerah (Sekda), Firmanza membuka kegiatan sosialisasi 3 aturan terbaru tentang Kepegawaian di Ruang Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Senin, (21/2/2022).

Tiga aturan terbaru yang dimaksud yakni, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Permenpan & RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta Permenpan RB nomor 8 tahun 2021.





Setelah dibuka Sekda Palopo , kegiatan ini kemudian dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar, menjelaskan terkait 3 aturan baru di atas.

Selain sosialisasi, juga dilaksanakan bmbingan teknis (Bimtek) penyusunan SKP berdasarkan PP nomor 30 tahun 2019 dan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021.

Sekda Palopo, mengakui tingkat kedisiplinan ASN Kota Palopo , perlu perbaikan itu dapat dilihat dari tingginya angka penindakan indisipliner ASN.

"Masih ada ASN tidak masuk kerja sampai beberapa lama. Kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian teman-teman semua. Bekerja, berkantor adalah kewajiban seorang ASN," ujarnya.

Hadirnya 3 aturan baru terkait ASN Sekda Palopo berharap bisa meningkatkan kedisiplinan ASN utamanya di Kota Palopo. Sementara itu, sekaitan jabatan fungsional, dirinya berharap para ASN memahami fungsi jabatan masing-masing.

"Harapan wali kota, semua kelompok jabatan fungsional bisa mengetahui apa yang menjadi tugasnya. Jangan sampai sudah disetarakan tiba-tiba tidak tahu apa yang menjadi tugasnya," katanya.



Lanjut pejabat pembina kepegawaian ini, olehnya itu, menjadi peran penting seorang pimpinan dalem melegitimakan tugas kepada kelompok jabatan fungsional sehingga memberikan dampak baik bagi masyarakat kota Palopo.

"Kita tentu berharap, melalui kegiatan ini pula para ASN tahu bagaimana menyusun SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang benar dan baik," kuncinya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content