Murka Diejek Bujang Tua dan Doyan Onani, Mistar Hujamkan Tombak ke Dada Tetangga hingga Tewas

Senin, 21 Februari 2022 - 14:48 WIB
Pelaku saat diamankan polisi. (Ist)
MUSI RAWAS - Seorang pria bernama Muhamad Boyhan (55), di Musi Rawas, Sumsel, tewas setelah dibunuh tetangganya, Mistar (45). Korban dibunuh dengan cara ditombak di dada kirinya hingga tembus ke punggung belakang.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban hendak pulang dari kebunnya di Dusun 5, Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.

"Korban yang dalam perjalanan pulang dari kebunnya menggunakan motor tiba-tiba dihadang oleh pelaku Mistar yang memang telah bersembunyi menunggunya," katanya, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Dedi, Mistar yang saat itu membawa sebuah tombak besi mendekati Boyhan serta langsung menusukkan senjata itu ke bagian dada korban hingga tembus ke punggung belakangnnya.



"Pelaku Mistar lalu meninggalkan korban yang sudah terkapar, ia membuang senjatanya lalu menemui tokoh masyarakat di desa setempat, dan mengakui perbuatannya," katanya.

Menurutnya, petugas yang mendapati laporan langsung bergerak ke lokasi mengamankan Mistar untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna pemeriksaan lebih lanjut. Baca: 5 Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda 2 Pekan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Mistar mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan dendam dengan korban yang kerap mengejeknya sebagai bujang tua.

"Pelaku menyebut korban ini sering menghinanya dan berkata kepada warga kalau pelaku ini bujang tua tidak mau menikah karena sering onani," katanya.

Baca Juga: Ngeri! Kepala Dibacok dan Motor Dirampas, Driver Ojol Jadi Korban Begal Modus Tawuran.

Selain itu, dendam Mistar semakin menjadi tatkala korban bersama anaknya beberapa bulan lalu menutup jalan akses menuju kebun miliknya. Hal itu membuat motor Mistar sering terjatuh karena harus melewati jalan pintas.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tetang pembunuhan berencana," katanya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content