Implementasi Peduli Sampah Nasional Perlu Lebih Ditingkatkan
Senin, 21 Februari 2022 - 09:56 WIB
MAKASSAR - Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ditetapkan pada tanggal 21 Februari. Khusus tahun ini, HPSN bertema 'Kelola Sampah, Kurangi Emisi, dan Bangun Proklim'.
Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan menagatakan HPSN merupakan hal yang luar biasa di tengah kondisi lingkungan saat ini yang mengalami banyak kerusakan.
Langkah pemerintah dalam kebijakan lingkungan menurut pendiri Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) ini sudah banyak. Namun, dari sisi implementasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.
"HPSN ini jangan sekadar wacana saja, tapi bagaimana implementasi di lapangan yang perlu. Undang-Undang lingkungan hidup No 18 tahun 2008 tentang pengeolaan sampah sudah sangat jelas bahwa pemyelesaian sampah dimulai dari sumbernya. Sehingga penting saat ini adalah mengedukasi masyarakat tidak boleh berhenti," kata Sahar.
Ketua umum ASOBSI Periode 2017-2021 ini mengaku banyak daerah yang berusaha memperbaiki lingkungan dan pengelolaan sampahnya hanya karena gelaran adipura semata.
"Saya banyak keliling daerah dan mendapati kabupaten dan kota yang pernah meraih adipura ternyata menurun kualitas lingkungannya seperti TPA tidak terurus, bank sampah, TPS 3R tidak maksimal," ungkap Sahar.
Selain itu, menurut dia, program kampung iklim seharusnya bisa disinergikan dengan seluruh pihak karena kalau Kampung Iklim bisa bergerak. Dengan demikian, dapat berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi salah satu indikator yang Nationally Determined Contribution (NDC).
Gas rumah kaca dalam NDC pada 2030 ditargetkan turun sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Meski demikian, kata mantan Dirops PD Pasar Makassar ini, mewujudkan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan harus menerapkan 5 aspek, antara lain regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dan teknologi.
"Regulasi kita sudah terlalu banyak, ada perpres 97 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian diturunkan ke provinsi dengan membuat pergub/perbup dan perwali jakstrada dengan target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan hingga 2025. Sekarang pertanyaannya apakah implementasi di lapangan berjalan maksimal?," tutupnya.
Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan menagatakan HPSN merupakan hal yang luar biasa di tengah kondisi lingkungan saat ini yang mengalami banyak kerusakan.
Langkah pemerintah dalam kebijakan lingkungan menurut pendiri Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) ini sudah banyak. Namun, dari sisi implementasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.
"HPSN ini jangan sekadar wacana saja, tapi bagaimana implementasi di lapangan yang perlu. Undang-Undang lingkungan hidup No 18 tahun 2008 tentang pengeolaan sampah sudah sangat jelas bahwa pemyelesaian sampah dimulai dari sumbernya. Sehingga penting saat ini adalah mengedukasi masyarakat tidak boleh berhenti," kata Sahar.
Ketua umum ASOBSI Periode 2017-2021 ini mengaku banyak daerah yang berusaha memperbaiki lingkungan dan pengelolaan sampahnya hanya karena gelaran adipura semata.
"Saya banyak keliling daerah dan mendapati kabupaten dan kota yang pernah meraih adipura ternyata menurun kualitas lingkungannya seperti TPA tidak terurus, bank sampah, TPS 3R tidak maksimal," ungkap Sahar.
Selain itu, menurut dia, program kampung iklim seharusnya bisa disinergikan dengan seluruh pihak karena kalau Kampung Iklim bisa bergerak. Dengan demikian, dapat berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi salah satu indikator yang Nationally Determined Contribution (NDC).
Gas rumah kaca dalam NDC pada 2030 ditargetkan turun sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Meski demikian, kata mantan Dirops PD Pasar Makassar ini, mewujudkan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan harus menerapkan 5 aspek, antara lain regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dan teknologi.
"Regulasi kita sudah terlalu banyak, ada perpres 97 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian diturunkan ke provinsi dengan membuat pergub/perbup dan perwali jakstrada dengan target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan hingga 2025. Sekarang pertanyaannya apakah implementasi di lapangan berjalan maksimal?," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda