6 Desa di Muaragembong Bekasi Ajukan Lepas Status Hutan

Minggu, 20 Februari 2022 - 07:00 WIB
Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.

”Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,” ucapnya.

Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

”Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial dan aspek pembangunan infrastruktur akan bergerak cepat,” tegasnya. Baca juga: MNC Peduli Helat Pemeriksaan Gizi Anak Muaragembong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!