3 Bule Pengeroyok Warga Ukraina Dideportasi dari Bali
Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:45 WIB
Tiga bule pelaku pengeroyokan warga negara Ukraina dideportasi dari Bali, Jumat (18/02/2022). SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Tiga bule pelaku pengeroyokan warga negara Ukraina dideportasi dari Bali, Jumat (18/02/2022). Mereka dianggap telah membuat resah di Bali.
Ketiga warga asing itu adalah VK (29) dan ID (37) yang sama-sama berasal dari Ukraina serta AT (48) dari Rusia. "Mereka deportasi malam ini," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Enam petugas imigrasi ikut terbang guna mengawal ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya selanjutnya naik pesawat Turkish Airways TK 57 menuju Istanbul, Turki. Dari Istanbul, ID dan VK diterbangkan lagi ke Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT menuju Vnukovo International Airport, Moscow.
Adapun OZ (53), warga Ukraina yang menjadi korban pengeroyokan belum dapat dilakukan pendeportasian. "Sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, VK, ID dan AT tengah diusulkan pencekalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. "Keputusannya lebih lanjut ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.
Ketiga warga asing itu adalah VK (29) dan ID (37) yang sama-sama berasal dari Ukraina serta AT (48) dari Rusia. "Mereka deportasi malam ini," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Enam petugas imigrasi ikut terbang guna mengawal ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya selanjutnya naik pesawat Turkish Airways TK 57 menuju Istanbul, Turki. Dari Istanbul, ID dan VK diterbangkan lagi ke Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT menuju Vnukovo International Airport, Moscow.
Adapun OZ (53), warga Ukraina yang menjadi korban pengeroyokan belum dapat dilakukan pendeportasian. "Sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, VK, ID dan AT tengah diusulkan pencekalan masuk ke Indonesia selama enam bulan. "Keputusannya lebih lanjut ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.
Lihat Juga :