BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:33 WIB
Kemudian, Isnawa menambahkan, dengan adanya Instruksi Gubernur (Ingub) 59 Tahun 2021 tentang Antisipasi Ancaman Banjir dan Angin Kencang pada masa pandemi Covid-19 yang diinisiasi oleh BPBD, sejak bulan Desember 2021 para perangkat daerah telah melakukan beberapa kegiatan antisipasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

"Melakukan koordinasi dengan para perangkat daerah untuk antisipasi cepat bila terjadi banjir/genangan. Melakukan peringatan dini melalui SMS blast ataupun DWS bila terjadi siaga tiga, dua, dan satu kepada masyakat dan aparat di daerah-daerah yang mungkin terdampak," jelasnya.

Isnawa juga melakukan pengecekan sarana prasana penanganan banjir maupun lokasi pengungsian di wilayah kelurahan. Selain itu, personel tim reaksi cepat (TRC) pun telah didistribusikan.

"Pendistribusian personel TRC ke wilayah kota untuk membantu percepatan penanganan dan koordinasi saat terjadi bencana," ujarnya. Baca juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Wakil Wali Kota Bogor Minta Warga Waspada

Lebih lanjut, terkait kebutuhan logistik pengungsian Isnawa berkoordinasi dengan wali kota administrasi yang terdampak. Dia mengimbau, jika terjadi banjir atau genangan dan kejadian darurat lainnya segera hubungi nomor telepon 112, siaga 24 jam, dan bebas pulsa atau gratis.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!