New Normal, KA Tegal Ekpres Hari Ini Kembali Beroperasi

Minggu, 14 Juni 2020 - 07:24 WIB
Menurutnya, hal ini diberlakukan karena PT KAI (PERSERO) sebagai operator diamanahi oleh pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 7 tahun 2020 dan Surat Edaran DitjenKa Kemenhub No 14 tahun 2020.

“Harganyapun sangat terjangkau, hanya Rp49.000 saja dan melayani pembelian secara online dengan KAI ACCESS atau pun di channel mitra KAI, juga tetap bisa melayani pembelian secara langsung di stasiun kurang dari tiga jam atau go show,” terangnya.

Krisbiyantoro menyampaikan, kepada penumpang tujuan Jakarta wajib melengkapi persyaratan SIKM sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan juga surat keterangan bebas COVID-19 melalui uji tes rapid dengan masa yang telah ditentukan karena KA Tegal Ekpres ini kategori KA Jarak Jauh.

Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker dan baju lengan panjang atau jaket sebagai antisipasi terpaparnya COVID-19. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas juga diperkenankan bila domisili calon penumpang tidak ada fasilitas uji tes PCR atau rapid.

“Semoga dengan beroperasinya kembali KA Tegal Ekpres ini bisa membantu masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya.(Baca juga : UGM Wajibkan Calon Mahasiswa Bawa Hasil Rapid Test Corona )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!