Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Sinjai
Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:27 WIB
SINJAI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, berhasil mengagalkan peredaran sabu sekitar 99,38 gram yang diduga berasal dari daerah Tawau Negara Malaysia.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus pria inisial IL, (35) asal Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur Senin, (14/02/2022) lalu.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, penangkapan pelaku berhasarkan informasi dari masyarakat.
"Bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada warga dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu bermukim di Desa Patalassang dan Desa Biroro," katanya saat melakukan prescon di lobby Pratisara Wirya, Jumat, (18/02/2022).
Mendapat laporan tersebut kata dia, personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, didampingi KBO Satnarkoba Ipda Rahman, bergerak ke alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"Sekitar pukul 15.00 wita, anggota membidik seorang warga yang gesturnya mirip dari laporan warga,
dengan mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan," katanya.
Dari penggeladahan tersebut kata dia, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat 99,38 gram dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
"Pada saat diintrogasi pelaku mengakui jika sabu tersebut bukan miliknya, namun milik adiknya yang tinggal di Tawau (Malaysia)," ungkapnya.
Lanjut mantan Kapolres Bantaeng itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Sinjai untuk bersinegi memberantas narkoba. "Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba, mari kita bersinergi untuk memberangus narkoba, karena tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika," pungkasnya.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus pria inisial IL, (35) asal Dusun Bonto Sugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur Senin, (14/02/2022) lalu.
Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, penangkapan pelaku berhasarkan informasi dari masyarakat.
"Bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada warga dari Nunukan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu bermukim di Desa Patalassang dan Desa Biroro," katanya saat melakukan prescon di lobby Pratisara Wirya, Jumat, (18/02/2022).
Mendapat laporan tersebut kata dia, personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, didampingi KBO Satnarkoba Ipda Rahman, bergerak ke alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"Sekitar pukul 15.00 wita, anggota membidik seorang warga yang gesturnya mirip dari laporan warga,
dengan mengendarai sepeda motor sehingga dihentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan," katanya.
Dari penggeladahan tersebut kata dia, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) saset plastik ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat 99,38 gram dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.
"Pada saat diintrogasi pelaku mengakui jika sabu tersebut bukan miliknya, namun milik adiknya yang tinggal di Tawau (Malaysia)," ungkapnya.
Lanjut mantan Kapolres Bantaeng itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Sinjai untuk bersinegi memberantas narkoba. "Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba, mari kita bersinergi untuk memberangus narkoba, karena tidak ada istilah tebang pilih dalam memberantas narkotika," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda