Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:27 WIB
Polisi berpangkat brigadir itu disebutkan ST memerasnya bertahap. Pertama saat suaminya ditangkap pada November 2021 silam, karena kedapatan menguasai sabu-sabu seberat 0.83 gram, dimana beberapa hari kemudian Brigpol A meminta uang sebesar Rp40 Juta.

"Itu uang supaya suamiku bisa direhabilitasi saja. Karena hasil tes urinenya suami saya itu negatif. Intinya kata itu polisi untuk mempermudah kasusnya suami saya. Pertama minta Rp40 Juta, terus Rp25 juta sampainya itu Rp125 Juta," kata ST kepada wartawan.

Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan

Menurut ST, permintaan uang kedua itu dilakukan dengan mengatasnamakan para pejabat kepolisian di Polres Bulukumba . "Kayak itu Kasat Narkoba dibawa-bawa namanya," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba , Iptu Baharuddin, membantah tudingan ST yang dianggap namanya dilibatkan dalam pemerasan oknum anggotanya. "Saya saja tidak tahu itu (kasus Brigpol A). Kalau ada hanya oknum," ungkapnya dikonfirmasi terpisah.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!