PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:05 WIB
Pemrov DKI membatasi tempat resepsi pernikahan maksimal 25 persen untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
”Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO
Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
”Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat,” ujarnya. Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas
”Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO
Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
”Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat,” ujarnya. Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas
Lihat Juga :