Berpura-pura Hamil, Wanita Muda Diringkus Selundupkan 6 Kg Sabu di Tarakan

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:18 WIB
Baca juga: Rekor Baru Kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, Sehari Bertambah 994

Selain RI, pertugas juga menangkap dua temannya, yakni berinisial IS (33), dan DA (24). Kasdim Nunukan, Mayor Inf. Aditya Susanto mengatakan, dari pengakuan dari para tersangka, sabu tersebut diterima dari sepupu IS, berinisial RZ di Malaysia.

"Mereka diberi upah masing-masing 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp30 juta, untuk membawa sabu tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka, telah dibawa ke Polsek KSKP Polres Nunukan," terangnya.

Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 113 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!