Khawatir Membawa Hama, Kacang dan Gandum dari Malaysia Dibakar
Kamis, 17 Februari 2022 - 03:15 WIB
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
"Pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali," sambungnya.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," pungkasnya.
"Pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali," sambungnya.
Baca Juga
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda