Gasak Motor Pasangan Kekasih, 2 Begal Diciduk Polisi di Cikarang

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:31 WIB
“Pelaku yang kecelakaan ini tewas. Selanjutnya kami terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menangkap DA dan KW," tuturnya. Baca: Waspada! Begal Pantat Perempuan Berkeliaran di Bekasi



Menurut Gidion, petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui sudah berapa kali komplotan ii beraksi."Tersangka yang ditangkap akan kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!