3 Anggota Polri di Sulsel Terlibat Narkoba, Propam: Kita Rekomendasi PTDH
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:05 WIB
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - 3 anggota Polri di Sulsel ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tahun ini. Mereka terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Lihat Juga :