Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya
Rabu, 16 Februari 2022 - 16:23 WIB
Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada tahun 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut Munarman terlibat kegiatan misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Akhlaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada tahun 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut Munarman terlibat kegiatan misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Akhlaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
(jon)
Lihat Juga :