Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Warga Maling Kotak Amal Masjid

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:37 WIB
Residivis yang baru keluar Lapas kepergok mencongkel kotak amal masjid di Kota Jambi.Foto/Azhari Sultan
JAMBI - Seorang warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tidak berkutik di tangan warga setempat. Pria bernama Panji Kurniawan (37) tertangkap tangan usai maling kotak amal di Masjid Al-Ikhlas RT 30, Blok C.

Saat itu, pelaku ketahuan telah mencongkel kotak amal yang berada di dalam rumah ibadah tersebut pada Minggu (14/2/2022) lalu.

Menurut Ketua RT 30, Zulfikar saat itu Ketua Bidang Perlengkapan masjid, Edward hendak persiapan salat Dzuhur. Melihat pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid.

baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 5 Kios Pedagang di Langkat Ludes Terbakar





"Karena curiga, ada orang asing membuka kotak amal masjid dan kotak amal untuk yatim dengan mencongkel pakai tang, maka dia langsung menangkapnya," kayanya, Rabu (16/2/2022).

Diakuinya, bahwa pelaku sempat dihakimi masa. Namun, berhasil di cegahnya. Ketika diinterogasi warga, diketahui bahwa pelaku adalah warga tetangga.

"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT 20. Berdasarkan keterangannya, diketahui bersangkutan merupakan resedivis maling Hp. Pelaku juga baru keluar dari lapas," tuturnya.

Tidak lama kemudian, Bhabinkamtibmas yang dihubungi datang ke TKP dan selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. "Untuk pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang dan tas hijau," katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More