Layanan Paspor RI di Mal Pelayanan Publik Barru Diperpanjang
Rabu, 16 Februari 2022 - 06:58 WIB
BARRU - Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sirajuddin menghadiri penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru terkait pelayanan keimigrasian pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (15/2/2022).
Dalam sambutannya, Sirajuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemkab Barru atas jalinan kerja sama serta sinergi dengan Kemenkumham Sulsel, yakni dengan diberikannya tempat layanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Parepare di MPP Kabupaten Barru.
MoU ini, kata Sirajuddin, merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya yang berlaku setahun. Kali ini diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pelayanan keimigrasian yang akan diberikan di MPP antara lain permohonan penerbitan Paspor Baru, Penggantian Habis Berlaku, Penggantian Halaman Penuh, dan Layanan Informasi Keimigrasian.
"Karena masih pandemi dan keterbatasan SDM, pelayanan akan dihadirkan per dua pekan sekali namun sifatnya fleksibel menyesuaikan kebutuhan masyarakat," ungkap Sirajuddin.
Sirajuddin menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kantor Imigrasi Parepare, untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Barru dan sekitarnya dengan mendekatkan layanan serta inovasi kemudahan layanan publik.
Sementara itu Bupati Barru H Suardi Saleh mengatakan, penyelenggaraan MPP di daerah didasarkan pada Perpres No 89 Tahun 2021 dan Permenpan No 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP.
Instansi yang terlibat di dalamnya bukan hanya Pemerintah Daerah tetapi semua instansi layanan publik terintegrasi. Perwakilan instansi vertikal di daerah, Pemerintah Provinsi, BUMD, dan termasuk Pihak Swasta, walaupun pihak swasta untuk saat ini belum ada.
Bupati Barru menyambut baik komitmen dan fleksibilitas layanan keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Barru. Ia menyampaikan, kehadiran MPP mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan begitu memberikan kemudahan dan kenyamanan.
Dalam sambutannya, Sirajuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemkab Barru atas jalinan kerja sama serta sinergi dengan Kemenkumham Sulsel, yakni dengan diberikannya tempat layanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Parepare di MPP Kabupaten Barru.
MoU ini, kata Sirajuddin, merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya yang berlaku setahun. Kali ini diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pelayanan keimigrasian yang akan diberikan di MPP antara lain permohonan penerbitan Paspor Baru, Penggantian Habis Berlaku, Penggantian Halaman Penuh, dan Layanan Informasi Keimigrasian.
"Karena masih pandemi dan keterbatasan SDM, pelayanan akan dihadirkan per dua pekan sekali namun sifatnya fleksibel menyesuaikan kebutuhan masyarakat," ungkap Sirajuddin.
Sirajuddin menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kantor Imigrasi Parepare, untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Barru dan sekitarnya dengan mendekatkan layanan serta inovasi kemudahan layanan publik.
Sementara itu Bupati Barru H Suardi Saleh mengatakan, penyelenggaraan MPP di daerah didasarkan pada Perpres No 89 Tahun 2021 dan Permenpan No 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP.
Instansi yang terlibat di dalamnya bukan hanya Pemerintah Daerah tetapi semua instansi layanan publik terintegrasi. Perwakilan instansi vertikal di daerah, Pemerintah Provinsi, BUMD, dan termasuk Pihak Swasta, walaupun pihak swasta untuk saat ini belum ada.
Bupati Barru menyambut baik komitmen dan fleksibilitas layanan keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Barru. Ia menyampaikan, kehadiran MPP mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan begitu memberikan kemudahan dan kenyamanan.
tulis komentar anda