Layanan Paspor RI di Mal Pelayanan Publik Barru Diperpanjang
Rabu, 16 Februari 2022 - 06:58 WIB
Kementeriankum HAM dan Pemkab Barru usai penandatanganan MoU terkait pelayanan keimigrasian pada Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (15/2/2022). Foto/Istimewa
BARRU - Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sirajuddin menghadiri penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru terkait pelayanan keimigrasian pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (15/2/2022).
Dalam sambutannya, Sirajuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemkab Barru atas jalinan kerja sama serta sinergi dengan Kemenkumham Sulsel, yakni dengan diberikannya tempat layanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Parepare di MPP Kabupaten Barru.
MoU ini, kata Sirajuddin, merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya yang berlaku setahun. Kali ini diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pelayanan keimigrasian yang akan diberikan di MPP antara lain permohonan penerbitan Paspor Baru, Penggantian Habis Berlaku, Penggantian Halaman Penuh, dan Layanan Informasi Keimigrasian.
Baca Juga: Layanan Hukum dan Imigrasi Hadir di MPP Masiga Barru
Dalam sambutannya, Sirajuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada jajaran Pemkab Barru atas jalinan kerja sama serta sinergi dengan Kemenkumham Sulsel, yakni dengan diberikannya tempat layanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Parepare di MPP Kabupaten Barru.
MoU ini, kata Sirajuddin, merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya yang berlaku setahun. Kali ini diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pelayanan keimigrasian yang akan diberikan di MPP antara lain permohonan penerbitan Paspor Baru, Penggantian Habis Berlaku, Penggantian Halaman Penuh, dan Layanan Informasi Keimigrasian.
Baca Juga: Layanan Hukum dan Imigrasi Hadir di MPP Masiga Barru
Lihat Juga :