Terbongkar! Barang Terlarang Banyak Ditemukan di Lapas Kelas I Tangerang

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:17 WIB
Mendengar hal ini, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan. “Apa saja barang larangannya?” tanya hakim.

“Barang larangan yakni benda-benda tajam, seperti obeng, tang, kabel-kabel, magic jar,” paparnya.

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu menewaskan sebanyak 49 narapidana, dan 72 lainnya luka-luka. Pada sidang sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!