Horor! Pria Ini Cabuli Dua Anak Laki-Laki di Kuburan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09 WIB
Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan, pelaku lalu membuka celana korban.

"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penangkapan pelaku tergolong lama karena kerap berpindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!