Horor! Pria Ini Cabuli Dua Anak Laki-Laki di Kuburan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09 WIB
loading...
Horor! Pria Ini Cabuli...
Polisi akhirnya mencokok S (43), pelaku pencabulan yang selalu kabur sejak 2021. Parahnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di area perkuburan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mencokok S (43), seorang pelaku pencabulan yang selalu kabur sejak tahun 2021. Parahnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di area perkuburan.

Baca juga: Lama Diburu, Pelaku Pelecehan 2 Anak Laki-Laki di Bawah Umur Ditangkap

Tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur itu di tempat pemakaman umum (TPU) Becang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku mengajak bermain sebelum menarik lengan dan membuka celana korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A laki-laki berumur 8 tahun dan DAF laki-laki berumur 7 tahun.

Baca juga: Sadis! Pria 50 Tahun di Koja Cabuli Balita Berulang Kali

Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan, pelaku lalu membuka celana korban.



"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penangkapan pelaku tergolong lama karena kerap berpindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved