KPAI Dukung DKI Manfaatkan Sekolah Jadi Tempat Karantina
Kamis, 23 April 2020 - 23:00 WIB
Sekolah di DKI Jakarta akan dijadikan tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sekaligus ruang isolasi pasien. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menggunakan gedung atau bangunan sekolah sebagai tempat isolasi bagi yang terpapar Covid-19.
Penggunaan sekolah ini sebagai antisipasi melonjaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Mereka tentunya membutuhkan tempat karantina.
“Selain itu, SMK-SMK yang bergerak di bidang perhotelan dan tata boga bisa dimanfaatkan ruang praktiknya untuk istirahat tenaga medis,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19)
Sekarang ini DKI dan kota penyangganya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini memang belum kelihatan hasilnya. “Jika masyarakat masih tidak disiplin mematuhi anjuran pemerintah kemungkinan lonjakan kasus akan meningkat tajam di Jakarta. Gedung-gedung sekolah yang sudah dipersiapkan tersebut dapat dipergunakan masyarakat,” ungkapnya.
Penggunaan sekolah ini sebagai antisipasi melonjaknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Mereka tentunya membutuhkan tempat karantina.
“Selain itu, SMK-SMK yang bergerak di bidang perhotelan dan tata boga bisa dimanfaatkan ruang praktiknya untuk istirahat tenaga medis,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19)
Sekarang ini DKI dan kota penyangganya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini memang belum kelihatan hasilnya. “Jika masyarakat masih tidak disiplin mematuhi anjuran pemerintah kemungkinan lonjakan kasus akan meningkat tajam di Jakarta. Gedung-gedung sekolah yang sudah dipersiapkan tersebut dapat dipergunakan masyarakat,” ungkapnya.
Lihat Juga :