Diamankan Polisi, Mahasiswa di Makassar Ngaku Bawa Badik untuk Jaga Diri

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:02 WIB
Dia menerangkan, awalnya personel Resmob Polsek Rappocini melakukan patroli untuk mengantisipasi kasus pencurian, perang kelompok dan gangguan kamtibmas lainnya. Polisi lantas menemukan beberapa pemuda yang masih berkumpul sekitar pukul 01.30 WITA.

Baca Juga: Polisi Tahan Buruh Pelabuhan Paotere Gara-gara Kepemilikan Badik

"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah beberapa anak muda tersebut berikut barang bawaannya. Anggota menemukan badik milik AAN di dalam tasnya. Dan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan badik tersebut miliknya," ujar Lando.

Saat ini AAN berikut barang bukti badik telah diamankan di Mapolsek Rappocini. Polisi menyebut AAN melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!