Diamankan Polisi, Mahasiswa di Makassar Ngaku Bawa Badik untuk Jaga Diri
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:02 WIB
MAKASSAR - Seorang oknum mahasiswa berinisial AAN (18) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menguasai senjata tajam jenis badik . AAN diamankan polisi yang tengah berpatroli di Jalan Jipang Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (15/2/2022) dini hari.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando, mengatakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Makassar itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini. Polisi mendalami adanya dugaan keterlibatan tindak pidana lain atas temuan senjata tajam tersebut.
"Keterangan awal yang bersangkutan membawa badik untuk menjaga diri karena di sekitar indekosnya sering terjadi perang kelompok. Dia kos di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang. Namun kita masih dalami lagi keterangannya," kata Lando.
Dia menerangkan, awalnya personel Resmob Polsek Rappocini melakukan patroli untuk mengantisipasi kasus pencurian, perang kelompok dan gangguan kamtibmas lainnya. Polisi lantas menemukan beberapa pemuda yang masih berkumpul sekitar pukul 01.30 WITA.
Baca Juga: Polisi Tahan Buruh Pelabuhan Paotere Gara-gara Kepemilikan Badik
"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah beberapa anak muda tersebut berikut barang bawaannya. Anggota menemukan badik milik AAN di dalam tasnya. Dan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan badik tersebut miliknya," ujar Lando.
Saat ini AAN berikut barang bukti badik telah diamankan di Mapolsek Rappocini. Polisi menyebut AAN melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando, mengatakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Makassar itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini. Polisi mendalami adanya dugaan keterlibatan tindak pidana lain atas temuan senjata tajam tersebut.
"Keterangan awal yang bersangkutan membawa badik untuk menjaga diri karena di sekitar indekosnya sering terjadi perang kelompok. Dia kos di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang. Namun kita masih dalami lagi keterangannya," kata Lando.
Dia menerangkan, awalnya personel Resmob Polsek Rappocini melakukan patroli untuk mengantisipasi kasus pencurian, perang kelompok dan gangguan kamtibmas lainnya. Polisi lantas menemukan beberapa pemuda yang masih berkumpul sekitar pukul 01.30 WITA.
Baca Juga: Polisi Tahan Buruh Pelabuhan Paotere Gara-gara Kepemilikan Badik
"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah beberapa anak muda tersebut berikut barang bawaannya. Anggota menemukan badik milik AAN di dalam tasnya. Dan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan badik tersebut miliknya," ujar Lando.
Saat ini AAN berikut barang bukti badik telah diamankan di Mapolsek Rappocini. Polisi menyebut AAN melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(tri)
tulis komentar anda