Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45 WIB
Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa belasan santri hingga melahirkan divonis penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung pemerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan lolos dari hukuman mati dan kebiri.



Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Penjara Seumur Hidup



Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!