Sabu 7,79 Kg Disita Polresta Barelang, 3 Tersangka Ditangkap
Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:43 WIB
Pengembangan kasus ini tak sampai di situ. Satresnarkoba saat menginterograsi Muhamad Rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tak menunggu lama, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06.30 WIB. Petugas langsung mengamankan Hamdi.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman. Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman. Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.
"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(shf)