Penasihat Hukum Terdakwa Kasus RS Batua Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 14 Februari 2022 - 15:20 WIB
Di sisi lain, istri dari Erwin Hatta juga bersedia menjadi penjamin dari permintaan penangguhan penahanan itu. Diketahui, saat ini Erwin Hatta menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

Terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Erwin Hatta, Machbub menyebutkan pihaknya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai kalau dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua .

“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan error in persona,” terang Machbub.

Sementara itu, terkait dengan eksepsi penasehat hukum Erwin Hatta, JPU pada lanjutan sidang Senin (14/2/2022) memberikan tanggapan di depan majelis hakim yang pada intinya tetap pada dakwaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!