Penasihat Hukum Terdakwa Kasus RS Batua Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 14 Februari 2022 - 15:20 WIB
Penasihat hukum Andi Erwin Hatta terdakwa kasus dugaan korupsi RS Batua, Machbub, memberikan keterangan pers seusai sidang lanjutan di PN Makassar, Senin (14/2/2022). Foto : Istimewa
MAKASSAR - Penasihat hukum Andi Erwin Hatta, terdakwa kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim. Penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang menurun. Hal itu berdasarkan riwayat medis Erwin Hatta yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun, apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” ujar Machbub, penasihat hukum Erwin Hatta usai persidangan Senin (14/2/2022).
Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.
Baca Juga: Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan,” terang Machbub.
“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun, apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” ujar Machbub, penasihat hukum Erwin Hatta usai persidangan Senin (14/2/2022).
Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.
Baca Juga: Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan,” terang Machbub.
Lihat Juga :