Keluarga Tetap Dukung Apa pun Keputusan Terhadap Briptu Christy

Senin, 14 Februari 2022 - 04:35 WIB
Baca juga: Polwan Cantik Manado Briptu Christy 2 Bulan Minggat, Ini Nasihat Tegas Seniornya

Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Polwan cantik ini pun berhasil ditemukan dan ditangkap oleh polisi yang bekerja sama dengan mabes polri di salah satu hotel di Jakarta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!