Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI
Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
Guo Guo Xiang Hotpot restoran ditindak karena melanggar aturan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Selain melanggar aturan PPKM Level 3, Satpol PP melakukan menyita sebanyak 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.
Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
(hab)
Lihat Juga :