Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM,...
Satpol DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3.Tangkapan Layar/IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3 . Salah satu di antaranya disegel petugas.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam, Satpol PP DKI melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat di Jakarta Barat. Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP mengawali patroli dengan menyisir wilayah CNI Kembangan sembari membubarkan kerumunan. "Kami melakukan himbauan persusasif serta pembubaran aktivitas kerumunan terhadap pedagang dan warga di kawasan tersebut," tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahannya pada Minggu (13/2/2022).

Selanjutnya Satpol PP DKI Jakarta menindak dua tempat usaha karena dianggap melanggar aturan masa PPKM. Kedua tempat tersebut Guo Guo Xiang Hotpot restoran dan Happy Melodi Karaoke di Jembatan Besi, Jakarta Barat. Baca: Langgar UU Wabah Penyakit, Kafe di Gatot Subroto Jaksel Digerebek Polisi

Guo Guo Xiang Hotpot restoran ditindak karena melanggar aturan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Selain melanggar aturan PPKM Level 3, Satpol PP melakukan menyita sebanyak 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.

Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Infografis
Iran Segera Serang Zionis...
Iran Segera Serang Zionis Israel dalam 1-2 Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved