Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
Satpol DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3.Tangkapan Layar/IG @satpolpp.dki
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3 . Salah satu di antaranya disegel petugas.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam, Satpol PP DKI melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat di Jakarta Barat. Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.



Petugas Satpol PP mengawali patroli dengan menyisir wilayah CNI Kembangan sembari membubarkan kerumunan. "Kami melakukan himbauan persusasif serta pembubaran aktivitas kerumunan terhadap pedagang dan warga di kawasan tersebut," tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahannya pada Minggu (13/2/2022).

Selanjutnya Satpol PP DKI Jakarta menindak dua tempat usaha karena dianggap melanggar aturan masa PPKM. Kedua tempat tersebut Guo Guo Xiang Hotpot restoran dan Happy Melodi Karaoke di Jembatan Besi, Jakarta Barat. Baca: Langgar UU Wabah Penyakit, Kafe di Gatot Subroto Jaksel Digerebek Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!