Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2 Truk Tronton Angkut Tekstil Tanpa Dokumen Sah

Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:24 WIB
Penindakan tektil tanpa dokumen sah oleh Bea Cukai.
SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus berhasil menindak dua mobil truk tronton yang mengangkut tekstil dari kawasan berikat tanpa dilengkapi dokumen sah di Jalan Pecangaan-Damaran Pulodarat, Jepara pada Rabu (3/6).

Truk tersebut mengangkut barang berupa potongan kain dan perca dari PT JIT, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean. Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut mengangkut 202 karung sisa potongan kain dan perca seberat 3,86 ton, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp38,63 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15,69 juta.



Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo, mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi intelijen tentang akan adanya pengeluaran barang dari perusahaan penerima fasilitas KB, PT JIT berupa potongan kain dengan modus pengeluaran limbah.

Setelah melakukan pengembangan informasi dan koordinasi, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penegahan terhadap empat sarana pengangkut yang keluar dari PT JIT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!