Masyarakat Sumenep Tolak Permen ESDM No 37 Direvisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:03 WIB
SUMENEP - Di tengah mandegnya pembahasan RUU Migas di DPR, beredar sebuah draf Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participasing Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Meski draf itu belum bisa dipastikan kebenarannya, ia tetap menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi atau GM Keren.
Anggota kelompok ini adalah gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan se Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasilan migas di Pulau Madura.
Mereka pun menggelar forum diskusi, khusus membahas tentang ketentuan tentang PI 10 persen dalam peraturan Menteri ESDM yang lama dengan draf versi revisi. Hasilnya, GM Keren berkesimpulan menolak Permen ESDM No 37 tahun 2016 itu direvisi.
Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.
"Kami menolak, karena munculnya draf itu mengindikasikan ada upaya merevisi aturan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat," Kata Nur Faisal, salah satu pemateri dalam FGD tersebut, Sabtu (12/2/2022).
Faisal menilai, ketentuan tentang PI dalam Permen ESDM No 7 sudah cukup ideal dibanding aturan sebelumnya, karena akan memberikan kesempatan pada BUMD untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan mandiri karena mencari investor sendiri.
Meski draf itu belum bisa dipastikan kebenarannya, ia tetap menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi atau GM Keren.
Anggota kelompok ini adalah gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan se Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasilan migas di Pulau Madura.
Mereka pun menggelar forum diskusi, khusus membahas tentang ketentuan tentang PI 10 persen dalam peraturan Menteri ESDM yang lama dengan draf versi revisi. Hasilnya, GM Keren berkesimpulan menolak Permen ESDM No 37 tahun 2016 itu direvisi.
Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.
"Kami menolak, karena munculnya draf itu mengindikasikan ada upaya merevisi aturan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat," Kata Nur Faisal, salah satu pemateri dalam FGD tersebut, Sabtu (12/2/2022).
Faisal menilai, ketentuan tentang PI dalam Permen ESDM No 7 sudah cukup ideal dibanding aturan sebelumnya, karena akan memberikan kesempatan pada BUMD untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan mandiri karena mencari investor sendiri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda