Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:00 WIB
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/2/2022). Foto SINDOnews
BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022). RY ditangkap lantaran telah membunuh bayinya yang baru dilahirkan dan membuangnya di kolam belakang rumah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan, penangkapan RY berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. Baca juga: Warga Kelurahan Katangka Gowa Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Selokan



Kemudian Petugas datang ke TKP, melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (8/2/22) Unit PPA datang ke rumah RY dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut", ungkap Kasat Reskrim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!