PT KAI Tertibkan 137 Bangunan Liar di Lintasan Stasiun Angke-Kampung Bandan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:22 WIB
Eva menyebut bahwa penertiban sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.
Baca juga: Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.
(jon)
Lihat Juga :