ASN Pamer Alat Kelamin ke Bocah SD, Langsung Ditangkap dan Jadi Tersangka
Jum'at, 11 Februari 2022 - 06:49 WIB
LAMANDAU - Pria berinisial AM, warga Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) tak berdaya saat ditangkap Tim Satuan Reskrim (Satres) Polres Lamandau. Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ditangkap lantaran memamerkan alat vitalnya kepada bocah SD.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pihaknya telah membekuk pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebanyak lima orang bocah yang masih sekolah dasar (SD) jadi korban pedofilia AM.
"Ada laporan sebanyak 5 korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual. Pelakunya itu berinisial AM sudah kita tangkap. Dia seorang ASN. Kejadiannya itu pada tanggal 22 Januari 2022,” kata I Wayan, Jumat (11/2/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wayan, diketahui bahwa perbuatan asusila itu dilakukan dengan memperlihatkan kemaluannya kepada para korban.“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pihaknya telah membekuk pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebanyak lima orang bocah yang masih sekolah dasar (SD) jadi korban pedofilia AM.
Baca Juga
"Ada laporan sebanyak 5 korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual. Pelakunya itu berinisial AM sudah kita tangkap. Dia seorang ASN. Kejadiannya itu pada tanggal 22 Januari 2022,” kata I Wayan, Jumat (11/2/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wayan, diketahui bahwa perbuatan asusila itu dilakukan dengan memperlihatkan kemaluannya kepada para korban.“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda