Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik di CCC Naik Sidik, Siapa Tersangka?
Kamis, 10 Februari 2022 - 21:11 WIB
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan, ada puluhan pertanyaan yang dicecar kepada saksi-saksi di antaranya ketua panitia, relawan acara, pengelola gedung. "Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan," papar Jamal.
Baca Juga: Konser Musik di CCC Makassar Tak Kantongi Izin, Polisi Periksa 29 Orang
Jamal menyebut dalam kasus itu pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," tukasnya.
Baca Juga: Konser Musik di CCC Makassar Tak Kantongi Izin, Polisi Periksa 29 Orang
Jamal menyebut dalam kasus itu pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :