Kunker ke Pinrang, Kepala BPK Sulsel Supervisi Audit Laporan Keuangan

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:02 WIB
Bupati Pinrang Irwan Hamid memberikan sambutan saat menerima kunjungan kerja epala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid , menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel , Paula Henry Simatupang. Bupati Irwan didampingi Sekkab Pinrang, Andi Budaya Hamid.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pinrang, Rhommy RM Manule, mengatakan kegiatan yang digelar di ruang pola kantor bupati tersebut, sekaligus supervisi pelaksanaan audit interim terhadap laporan keuangan Pemkab Pinrang tahun anggaran 2021.

Sementara Bupati Pinrang, Irwan Hamid , membenarkan tim BPK melakukan audit pengelolaan keuangan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pinrang . Diharapkannya banyak hal baik dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.





Namun, kata Irwan, ketika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan pimpinan OPD terhadap pengelolaan anggaran, pihaknya berharap ada perbaikan yang harus dilakukan. "Dan tentu saja kami meminta petunjuk dan bimbingan kepala BPK ," tandasnya.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel , Paula Henry Simatupang, dalam pemaparannya mengatakan, orientasi pemeriksaan BPK adalah opini. Keberadaan BPK diperlukan guna menjaga keseimbangan, agar ada transparasi da keterbukaan dalam pengelolaan keuangan.

"BPK hadir untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada semua OPD yang ada di Pinrang," jelas Paula



Paula menjabarkan wewenang BPK saat melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni menentukan objek pemeriksaan, menetapkan kode etik pemeriksaan, serta meminta keterangan termasuk dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, atau pun unit lembaga atau badan lain yang mengelola keungan negara. "BPK adalah lembaga independen dan mandiri," katanya.

Ia mengimbuhkan setelah audit, tugas BPK yakni menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab pada DPRD, serta hasil tertulis pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pinrang.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut," tutup dia.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content