Mobil Berpelat Ganjil, Hindari 13 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:40 WIB
Bagi anda yang berencana menggunakan mobil pribadi untuk berpergian di Jakarta dengan pelat kendaraan ganjil, sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bagi anda yang berencana menggunakan kendaraan mobil pribadi untuk berpergian di Ibu Kota Jakarta dan nomor pelat polisi kendaraan ganjil , sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Alasannya, hari ini diberlakukan sistem ganjil genap yang bertepatan tanggal genap yakni Kamis (10/2/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022. Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta



Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Rasuna Said
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!