Sembunyi di Pesantren, Mantan Sekwan DPRD PALI Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:24 WIB
Tim Tabur Kejati Sumsel, meringkus mantan Sekretaris DPRD PALI, Arif Firdaus (47) terkait kasus korupsi Rp6 miliar. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Mantan Sekretaris DPRD PALI, Arif Firdaus (47), tak berkutik saat diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel. Terpidana kasus korupsi tersebut, diringkus di sebuah pondok pesantren yang selama ini dijadikannya tempat bersembunyi.

Baca juga: Buron Sejak 2020, Koruptor Arif Firdaus Berhasil Ditangkap



Penangkapan terhadap Arif Firdaus tersebut, dibenarkan oleh Kasis Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Zulkifli. Arif Firdaus diringkus atas kasus korupsi yang menjeratnya sejak tahun 2017 lalu.

"Dengan memanfaatkan jabatannya sebegai Sekretaris DPRD PALI, terpidana Arif Firdaus telah membuat laporan keuangan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar, yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Zulkifli, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ketagihan Disetubuhi Kekasihnya, Gadis SMA Ini Tertangkap Basah Tanpa Baju di Kamar Hotel

Zulkifli mengungkapkan, dalam melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut, terpidana Arif Firdaus bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI, yang saat itu dijabat Mujarab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!