Sesalkan Tindakan Represif Terhadap Warga Wadas, LPSK Minta Aparat Kedepankan Dialog
Rabu, 09 Februari 2022 - 12:02 WIB
PURWOREJO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) meminta aparat kepolisian, TN, dan Satpol PP agar mengedepankan dialog dalam menangani warga Desa Wadas . LPSK sangat menyayangkan terjadinya tindakan represif yang dilakukan aparat saat pengukuran lahan warga, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
"Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," kata Hasto Atmojo, Rabu (9/2/2022).
LPSK, lanjut Hasto, meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan. Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memperhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekwensi dari rencana pembangunan. Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban," tegas Hasto.
Selanjutnya, Hasto menyampaikan, warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Seperti diberitakan, pada Selasa (8/2/2022) kemarin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pengukuran lahan ini dikawal ketat ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Diberitakan, sebanyak 60 warga Desa Wadas ditangkap dan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
"Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," kata Hasto Atmojo, Rabu (9/2/2022).
LPSK, lanjut Hasto, meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan. Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memperhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekwensi dari rencana pembangunan. Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban," tegas Hasto.
Selanjutnya, Hasto menyampaikan, warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Seperti diberitakan, pada Selasa (8/2/2022) kemarin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pengukuran lahan ini dikawal ketat ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Diberitakan, sebanyak 60 warga Desa Wadas ditangkap dan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.
(don)
tulis komentar anda