Kapolda Jateng Janji Bebaskan 64 Warga Wadas saat Kisruh Pengukuran Lahan

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:30 WIB
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.Foto/dok
PURWOREJO - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan membebaskan 64 orang yang diamankan saat konflik warga Wadas terkait pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Mereka saat ini berada di Polres Purworejo.

"Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapores Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Kapolda menegaskan, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.



Baca juga: Ricuh Wadas, Alisa Wahid: Atas Nama Gusdurian Kami Minta Bebaskan Warga yang Ditahan

"Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memintak pihak kepolisian untuk membebaskan warga yang diamankan saat terjadinya kisruh pengukuran lahan Desa Wadas.

"Saya intens komunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo khususnya Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," kata Ganjar.

Dia mengatakan pihaknya sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan bendungan Bener ini. Selama proses itu, pihaknya membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih menolak.

"Beberapa kali kami mengajak Komnas HAM, karena Komnas HAM menjadi institusi netral untuk menjembatani. Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju dihadirkan, tapi kemarin saat dialukan dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir," ujarnya
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content