Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta

Rabu, 09 Februari 2022 - 05:15 WIB
Ketiga tempat tersebut kedapatan melanggar aturan, yakni terkait jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB. Dua tempat di antaranya diberikan teguran lisan, sedangkan satu dikenakan sanksi denda Rp1 juta.

"Kafe yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh kita langsung kenakan denda Rp1 juta," tegasnya.

Kegiatan yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini juga melakukan memeriksa fasilitas protokol kesehatan. Termasuk juga penerapan aplikasi PeduliLindungi dan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.

"Intinya kita juga ingin pastikan protokol kesehatan diterapkan," pungkas Dhoni.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!