Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta

Rabu, 09 Februari 2022 - 05:15 WIB
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar (sidak) ke sejumlah kafe, restoran, dan karaoke. Hasilnya salah satu tempat diberikan sanksi denda Rp1 juta. Foto/MPI
BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar (sidak) ke sejumlah kafe, restoran, dan karaoke. Hasilnya salah satu tempat diberikan sanksi denda Rp1 juta.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1.016



Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penerapan aturan PPKM Level 3. Adapun tiga yang didatangi petugas yakni karaoke dan restoran di Jalan Soleh Iskanda serta kafe di Jalan Abdullah Bin Nuh.

"Kami malam ini melaksanakan kegiatan pengecekan kafe resto, para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Dhoni, Selasa (8/2/2022) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!