Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Surabaya-Bali Dibekuk di Denpasar

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:11 WIB
Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur Denpasar, 1 Februari 2022 pukul 16.30 Wita. Petugas menemukan bungkusan berisi kristal bening warna putih seberat 936,47 gram netto.

Barang haram itu ditaruh tersangka di gantungan sepeda motor yang dikendarai. Dari hasil pemeriksaan labfor, serbuk bening itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamina.

Dari hasil interogasi, Rocky mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang dari Surabaya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup," ujar Sugianyar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!