Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Surabaya-Bali Dibekuk di Denpasar
Selasa, 08 Februari 2022 - 15:11 WIB
DENPASAR - Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali membekuk Rocky CB (31), seorang kurir sabu dengan berat hampir satu kilogram.
"Tersangka merupakan jaringan Surabaya-Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugiayar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Omicron di Bali Meluas, 60 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisman
Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur Denpasar, 1 Februari 2022 pukul 16.30 Wita. Petugas menemukan bungkusan berisi kristal bening warna putih seberat 936,47 gram netto.
Barang haram itu ditaruh tersangka di gantungan sepeda motor yang dikendarai. Dari hasil pemeriksaan labfor, serbuk bening itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamina.
Dari hasil interogasi, Rocky mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang dari Surabaya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup," ujar Sugianyar.
"Tersangka merupakan jaringan Surabaya-Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugiayar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Omicron di Bali Meluas, 60 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisman
Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur Denpasar, 1 Februari 2022 pukul 16.30 Wita. Petugas menemukan bungkusan berisi kristal bening warna putih seberat 936,47 gram netto.
Barang haram itu ditaruh tersangka di gantungan sepeda motor yang dikendarai. Dari hasil pemeriksaan labfor, serbuk bening itu mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamina.
Dari hasil interogasi, Rocky mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang dari Surabaya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup," ujar Sugianyar.
(msd)
tulis komentar anda