Mahasiswa di Makassar Ditangkap Gegara Gasak Laptop Temannya di Indekos

Senin, 07 Februari 2022 - 22:06 WIB
Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, AM di hadapan polisi telah mengakui perbuatannya. Ia mengambil sebuah laptop merek Asus berwarna hitam beserta tas dan chargernya.

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Kawanan Pencuri di Tamalate Diringkus

"Jadi pelaku ini sempat mengamankan laptop korban di kosnya selama lima hari. Saat mengetahui korban sudah melapor ke Polsek, pelaku kemudian menitipkan laptop curian ke kosan temannya yang lain," ujar Lando.

Kini AM dan barang bukti laptop tersebut masih diamankan di Mapolsek Rappocini. Penyidik bakal menjerat pelaku atas dugaan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!